Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Warga Adukan Keberadaan TKA ke DPRD Gorontalo Utara, Komisi I Siapkan RDP

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

“Besok kami akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu untuk membahas aduan yang disampaikan masyarakat. Setelah itu, baru akan ditentukan jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait,” kata Hendra saat dikonfirmasi awak media, Minggu (22/02/2026).

Menurut Hendra, Komisi I DPRD memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan, hukum, serta ketertiban masyarakat, termasuk isu keberadaan tenaga kerja asing di daerah.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius, terutama jika berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan. Jika memang ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, tentu akan dibahas bersama dalam forum resmi agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Dalam rencana Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar nanti, pelapor berharap DPRD dapat menghadirkan sejumlah pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja asing. Beberapa instansi yang diusulkan untuk hadir antara lain Kantor Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten, serta manajemen perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam surat pengaduan adalah PT Gorontalo Panel Lestari, yang diketahui merupakan perusahaan pengelola hutan tanaman industri di wilayah Gorontalo Utara.

Melalui forum RDP tersebut, pelapor berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status keberadaan tenaga kerja asing, legalitas dokumen mereka, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Bagikan: