Pelapor juga menilai langkah DPRD untuk menggelar RDP merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya pembahasan tersebut, masyarakat berharap akan tercipta pengawasan yang lebih terkoordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, serta pihak perusahaan, sehingga keberadaan tenaga kerja asing dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







