Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Warga Adukan Keberadaan TKA ke DPRD Gorontalo Utara, Komisi I Siapkan RDP

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menerima surat aduan dari warga terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Aduan tersebut meminta kejelasan mengenai status, legalitas dokumen, serta aktivitas para pekerja asing yang berada di daerah itu.

Surat pengaduan yang tertanggal 6 Februari 2026 itu disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat yang menginginkan adanya transparansi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam surat tersebut, pelapor meminta DPRD melalui fungsi pengawasannya dapat melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Pelapor menilai masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai legalitas dokumen TKA serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang terhadap aktivitas mereka di daerah tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan adanya informasi sebelumnya mengenai seorang tenaga kerja asing yang sempat dipulangkan ke negara asal oleh pihak imigrasi karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Informasi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait sistem pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gorontalo Utara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera membahasnya dalam rapat internal komisi.

Bagikan: