Definitif.id, Kabgor – Terkait adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) yang masih menjalankan pemerintahan di desa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sudah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mempercepat proses pemberhentian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili. Menurutnya, sejauh ini Bawaslu sudah melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Untuk masalah Kepala Desa yang didaftarkan oleh Parpol sebagai Bacaleg, kami sudah sampaikan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemdes untuk segera mempercepat proses pemberhentian Kepala Desa tersebut,” tegas Wahyudin, Rabu (14/06/2023).
Wahyudin menjelaskan, hal tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabgor guna untuk menjaga kondusifitas daerah agar tidak ada isu-isu yang beredar di masyarakat.
“Sehingga tidak akan memicu pendapat yang beragam di kalangan masyarakat. Dan atas setiap tindakan-tindakan yang dilakukan dalam tahapan Pemilu oleh Kepala Desa dengan status Bacaleg maupun tidak tentu itu bagian dari pengawasan kami,” tutup Wahyudin.
Penulis: Khalid Moomin







