Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Disetujui DPRD, Ranperda PKD Gorut Jadi Perda

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) bersepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuang Daerah (PKD) Tahun 2022 untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat pada Senin (17/04/2023) itu dibuktikan dengan ditandatanganinya oleh Ketua DPRD Deasy Sandra Datau dan Bupati Gorut Thariq Modanggu.

Sedangkan Berita Acara ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Roni Imran, Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidiq Djibran, bersama dengan Bupati Thariq Modanggu.

“DPRD dalam hal ini Fraksi-fraksi telah menyetuji dan menerima Ranperda PKD menjadi Perda,” kata Roni Imran.

Lebih lanjut, Roni Imran juga meminta kepada Bupati Thariq untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang telah jadi Perda tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. (Tim)

Bagikan: