Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Deasy Sandra Datau resmi melantik dan mengambil sumpah Rahmat Lamadji dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Gorut sisa masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin (05/06/2023).
Rahmat Lamadji dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Gorut menggantikan Mohamad Daud Pateda yang telah diberhentikan pada beberapa bulan yang lalu.
Rahmat Lamaji dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 201/1/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Gorut sisa masa jabatan 2019-2024.
“Atas nama rakyat Gorontalo Utara kami mengucapkan selamat kepada saudara Rahmat Lamadji, yang telah dilantik menjadi PAW Anggota DPRD Gorut. Semoga dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD benar-benar tulus dan ikhlas serta amanah dalam pengabdian diri demi kemaslahatan rakyat Gorontalo Utara yang diwakilinya serta demi kepentingan Daerah Gorontalo Utara yang kita cintai bersama,” ujar Ketua DPRD Gorut, Deasy Datau, saat memimpin pengambilan sumpah jabatan.
Deasy sebagai Ketua DPRD Gorut juga tak lupa mengucapkan terima kasihnya kepada Bupati Gorut, Forkopimda, KPUD dan kepada Mohamad Pateda atas jasa pengabdian dan dedikasi yang tinggi kepada rakyat saat menjadi anggota DPRD Gorut.
“Terima kasih juga kepada Bupati Gorut, Forkopimda, kepada KPU juga yang telah ikut membantu pengurusan administrasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD, Pemerintah Daerah, Tim Ahli DPRD, pihak Setwan DPRD, serta seluruh pihak yang telah membantu lancarnya persidangan ini,” tandas Deisy. (Red)







