Definitif.id, Gorontalo Utara – Terkait Peraturan Daerah (Perda) yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) diyakini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Rahmat Lamaji, belum lama ini. Namun demikian, menurut Rahmat, maksimal tidaknya PAD kembali lagi ke pihak Eksekutif dalam mengimplementasikannya nanti.
“Pastinya kami optimis dengan Perda ini akan nantinya dapat mendorong peningkatan PAD. Hanya saja, itu semua kembali lagi ke pihak Eksekutif sebagai pelaksana,” ujar Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, Ranperda yang dibahas oleh Pansus DPRD telah melalui kajian dan juga disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
“Dan apa yang menjadi kajian serta masukan tersebut telah diterima dan diakui oleh pihak Kemenkumham. Begitu juga dengan frasa dan kata serta kalimat yang digunakan dalam Perda tersebut, itu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” terang Rahmat.
“Namun tetap merujuk pada regulasi yang menjadi acuan dari Perda tersebut. Dalam artian ada kata maupun kalimat yang haus dirubah dan disesuaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, terkait pelaksanaannya nanti atau aplikasi dan implementasi di lapangan, kembali ke Eksekutif terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki hak dan wewenang. Karena, DPRD tidak masuk ke ranah tersebut.
“Memang ada fungsi pengawasan, namun sesuai dengan tupoksi yang dimiliki, sehingga kami hanya berharap agar ada ketegadan serta transparansi dalam melaksanakan Perda tersebut nantinya,” tutupnya. (Tim)







