Definitif.id, Bulukumba – Bawaslu Bulukumba mengingatkan Peserta Pemilu untuk taat aturan kampanye, mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye. Hal ini untuk mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan, memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bukan termasuk dalam kategori bahan kampanye adalah bentuk pelanggaran kampanye
“Saat melaksanakan kampanye yang dapat dibagikan hanya bahan kampanye, tidak boleh memberikan barang yang lain seperti uang maupun sembako, karena ini melanggar undang-undang,” jelas Bakri, pada kegiatan kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye, Minggu (10/12/2023).
Aturan tersebut kata Bakri, jelas pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).








