Definitif.id, Bulukumba – Ratusan Pengawas Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Polewali, Senin (22/01/2024).
Diketahui, total 226 Pengawas Pemilu tingkat TPS se-Kecamatan Gantarang dilantik dan nantinya akan melakukan pengawasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di 21 Desa dan Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Gantarang.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar memaparkan, kehadiran Pengawas TPS pada kegiatan tersebut tidak hanya sebagai amanah Undang-undang Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu serta peraturan lainnya.
Namun, kata dia, ini adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara yang harus ditunaikan dan dijalankan dengan baik dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, jujur, adil dan demokratis khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Lanjut Bakri menjelaskan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Komitmen untuk melaksanakan terselenggaranya Pemilu demokratis harus menjadi tujuan utama bagi Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS.
“Salah satu bagian penting dan krusial keberadaan Pengawas Pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan Pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Pengawas TPS punya peran penting memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bakri.







