Definitif.id, Gorontalo – Rencana perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada isu SPPD “terbang” dalam pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD.
Aktivis Gorontalo Fandi Sataruno meminta perubahan aturan tersebut tidak sampai membuka ruang bagi pelaksanaan perjalanan dinas yang lemah secara administratif.
Fandi menyoroti informasi mengenai perubahan ketentuan yang berkaitan dengan surat tugas dan perjalanan dinas dalam rancangan perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, apabila ketentuan yang sebelumnya membatasi praktik “SPT terbang” kembali dilonggarkan, DPRD harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan dan urgensinya.
“Kalau SPPD atau surat tugas bisa dibuat setelah anggota dewan sudah berada di luar daerah, ini harus menjadi alarm. Jangan sampai anggota berangkat dulu, urusan administrasi menyusul,” tegas Fandi.
Ia menilai administrasi perjalanan dinas bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut harus menjadi bagian dari mekanisme perencanaan dan pengendalian penggunaan anggaran daerah.
“Administrasi harus mengikuti perencanaan, bukan sebaliknya. Kalau seseorang sudah berada di luar daerah baru surat tugas dibuat, publik wajar mempertanyakan bagaimana perjalanan itu direncanakan,” katanya.
Fandi menegaskan, perjalanan dinas anggota DPRD menggunakan uang negara. Karena itu, setiap perjalanan harus memiliki dasar penugasan, tujuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, kelonggaran terhadap mekanisme tersebut berpotensi memperlemah pengawasan internal terhadap perjalanan dinas.
“Jangan sampai revisi Tatib justru membuat perjalanan dinas semakin mudah tanpa memperkuat mekanisme pengawasannya. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Pertanyakan Urgensi Perubahan
Fandi juga meminta DPRD membuka secara transparan substansi perubahan Tatib yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Menurutnya, perubahan aturan tidak boleh dilakukan hanya untuk mempermudah mobilitas anggota DPRD.
“Kalau memang ada perubahan, jelaskan urgensinya. Apa masalah dalam aturan lama sehingga harus diubah? Kemudian apa manfaatnya bagi daerah?” kata Fandi.
Ia menilai mekanisme perjalanan dinas seharusnya tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih, anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo menjadi perhatian publik karena nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dijelaskan. Jangan sampai administrasi dibuat mengikuti perjalanan, bukan perjalanan yang mengikuti perencanaan,” tegasnya.
Fandi berharap Pansus perubahan Tatib DPRD Provinsi Gorontalo mempertimbangkan aspek pengawasan sebelum mengesahkan ketentuan baru.
Ia juga meminta agar seluruh perubahan yang berkaitan dengan perjalanan dinas dapat dibuka kepada publik.
“Publik berhak tahu apakah perubahan ini memperkuat atau justru memperlemah pengawasan terhadap perjalanan dinas. Jangan sampai aturan yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan malah menjadi celah,” pungkasnya.








