Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tim IRIS Ajukan Gugatan ke Bawaslu Buntut Keputusan KPUD

Definitif.id, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango telah menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang maju melalui jalur perseorangan, pada Minggu 18 Agustus. Hasilnya, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU.

Dukungan KTP yang terkumpul dari pasangan IRIS berjumlah 11.459, kurang 819 dukungan dari syarat minimal yang ditetapkan KPU Bone Bolango yaitu 12.278 dukungan. Akibatnya, pasangan ini tidak lolos verfak.

Namun, pihak IRIS tidak tinggal diam. Melalui Ketua Timnya, Saipul Suleman, Minggu (18/08/2024), menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango. Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam proses verfak yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Saipul mengungkapkan bahwa proses verfak dianggap tidak prosedural, salah satunya dengan contoh bahwa ada warga yang dikumpulkan olehnya sendiri untuk diverifikasi, yang menurutnya adalah hal yang tidak lazim. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa proses verfak dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak Bapaslon, yang membuat mereka tidak siap.

Keluhan lainnya yang disampaikan oleh Saipul adalah terkait surat pemberitahuan tentang pendukung yang tidak dapat ditemui. Surat tersebut baru diterima oleh pihaknya enam hari setelah verfak dilakukan. Ia menilai, jika ada pemberitahuan lebih awal, pihaknya bisa segera mencari warga yang bersangkutan.

Bagikan: