Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Janji Politik dalam Pilkada Serentak 2024: Realistis atau Berujung Fraud?

Oleh: Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, S.H

Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, S.H. (Ist)

Definitif.id, Opini – Menjelang pemilihan, banyak calon kepala daerah berusaha menarik perhatian masyarakat dengan janji-janji besar. Namun, apakah janji-janji tersebut realistis dan dapat dicapai dalam lima tahun mendatang? Menurut saya di beberapa calon yang punya potensi memenangkan pilkada diibaratkan seperti kalimat “Chasing the wind” atau usaha yang sia-sia dan tidak akan mungkin terwujud sebetapapun hal tersebut diperjuangkan. Lantas bagimana ini bisa terjadi?

Kendali Ada di Tangan, Tapi Rutenya Sudah Ditentukan

Meskipun calon kepala daerah memiliki kewenangan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan ini tetap terikat pada pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyusunan APBD harus sinkron dengan prioritas pembangunan nasional.

Permendagri nomor 15 tahun 2024 ini secara rinci menjelaskan bagaimana pemerintah daerah harus menyusun anggarannya. Sebagai contoh, terdapat alokasi anggaran wajib seperti 20% untuk pendidikan, minimal 40% untuk infrastruktur publik hingga tahun 2027, dan maksimal 30% untuk belanja pegawai. Jika diumpamakan sebuah daerah memiliki anggaran total 100%, maka alokasi wajib ini membuat ruang gerak pengelolaan anggaran menjadi sangat terbatas, menyisakan hanya sekitar 10% dari total anggaran. Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam, seperti sektor pertambangan, sisa anggaran ini pun sering kali terserap untuk pengelolaan sumber daya alam serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.

Bagikan: