Definitif.id Jakarta – Tim Hukum Romantis yang dipimpin oleh Riyan Nasaru, S.H., CPM menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Roni Imran ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa data pribadi beliau telah digunakan tanpa izin oleh pihak tertentu dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/01/2025).
“Penyalahgunaan data pribadi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi klien kami, sekaligus melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data tersebut digunakan tanpa izin dan tidak pada tempatnya, sehingga dapat merugikan Pak Roni Imran, baik secara pribadi maupun profesional,” ujar Riyan Nasaru, S.H., CPM, selaku kuasa hukum Roni Imran.
Keberatan atas penggunaan data pribadi ini telah disampaikan secara resmi oleh Kaka Pangeran, S.H., S.I.Kom (Tim Hukum) di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2024. Keberatan ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi tersebut melanggar norma hukum.
“Penggunaan data pribadi tanpa hak adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa kami biarkan. Selain laporan pidana ke Polda Metro Jaya, kami juga mempertimbangkan upaya hukum lainnya, seperti pengaduan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengawas pelaksanaan perlindungan data pribadi,” jelas Riyan Nasaru.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga menimbulkan preseden buruk terhadap penghormatan hak privasi warga negara. Langkah hukum yang diambil bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.







