Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejari Gorut Terbitkan Surat Penyelidikan Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana Desa Gentuma

Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Foto: RRK)

Definitif.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) aktif mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Terbaru, Kejari Gorontalo Utara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan pungutan liar dan penyelewengan Dana Desa Gentuma.

“Kepala Desa Gentuma telah diberikan kesempatan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan kerugian negara selama 60 hari secara administratif, namun hingga saat ini belum diselesaikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rabu (21/05/2025).

Bagas menjelaskan, “Dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa, terdapat Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian yang mengatur bahwa setelah 60 hari temuan kerugian negara tidak diselesaikan, maka dapat ditindaklanjuti secara pidana.”

Meski enggan merinci permasalahan terkait dugaan pungli dan penyelewengan dana desa tersebut, Bagas menyatakan, “Tunggu saja kelanjutannya dan mohon bantuan peran serta masyarakat Gorontalo Utara agar memantau proses penanganan perkara yang sedang kami lakukan. Yang jelas, indikasi kerugian awal Desa Gentuma berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara mencapai ratusan juta rupiah.”

Sebelumnya, pada Maret 2025, Kejari Gorontalo Utara menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid blok plan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Gorontalo Utara ke tahap penyidikan. Pada Mei 2025, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara dan kantor CV. Nafa Karya Manado.

Pada Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara telah menerbitkan puluhan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Sepanjang akhir 2024, Kejari Gorontalo Utara juga aktif menangani kasus dugaan korupsi. Tim penyidik menggeledah kantor PUDAM Gerbang Tirta Emas Gorontalo Utara dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar. Selain itu, penyidik juga menetapkan dan menahan seorang tersangka yang merupakan Sekretaris Dinas aktif dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang dengan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.

Langkah-langkah penegakan hukum tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Gorontalo Utara dalam memberantas korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara, meskipun menghadapi kendala keterbatasan jumlah personil jaksa.

Bagikan: