Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Gorontalo Utara Segera Miliki Perda Penanganan Kawasan Kumuh

Definitif.id Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dijadwalkan disahkan melalui rapat paripurna pada 20 Mei 2025, setelah dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, usai rapat internal pada Jumat (02/05/2025).

“Ranperda ini sudah selesai proses harmonisasi di tingkat pemerintah daerah. Saat ini kami hanya merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya, akan diparipurnakan pada 20 Mei,” ujar Windra.

Windra menjelaskan, keberadaan Perda ini menjadi syarat penting bagi daerah untuk memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat dalam penanganan kawasan kumuh.

“Kalau daerah belum memiliki Perda tentang kawasan kumuh, maka tidak bisa mengakses anggaran dari kementerian. Gorontalo Utara sendiri sudah beberapa kali gagal mendapatkan bantuan karena belum memiliki regulasi ini,” jelasnya.

Windra menambahkan, pengesahan Perda tersebut diharapkan berdampak positif terhadap penanganan kawasan kumuh sekaligus mengurangi beban belanja daerah yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, beban APBD otomatis akan berkurang,” katanya.

Selain itu, Windra menilai Perda ini juga dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila penataan kawasan kumuh dilakukan bersamaan dengan pengembangan sektor pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bagikan: