Definitif.id, Gorontalo – Peningkatan tempat wisata Air Panas di Desa Talumopatu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, menuai sorotan dari Penggiat Lingkungan Provinsi Gorontalo, Indra Rohandi Parinding,S.Farm.
Pasalnya, kata Indra, tempat wisata yang terinformasi akan segera diresmikan tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen izin lengkap, khususnya persetujuan dokumen lingkungan yang menjadi ketaatan pelaku usaha dalam mendirikan usaha sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi wisata Air Panas di Desa Talumopatu yang memiliki fasilitas kolam renang tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen izin lengkap khususnya terkait persetujuan dokumen lingkungan, padahal sebelum pekerjaan tersebut membutuhkan kajian dampak lingkungan terlebih dahulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021,” kata Indra menegaskan, Selasa (06/07/2023).

“Jika perihal tersebut tidak diindahkan, maka jelas sanksi pidana dan denda bagi setiap pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai UU 32 Tahun 2009 pada Pasal 109 tentang PPLH, yakni pidana paling di bawah 1 tahun paling tinggi 3 tahun dan denda paling di bawah Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) paling tinggi Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah), serta jelas harus pula memperhatikan mengenai letak LP2B UU Nomor 40 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan,” tambahnya.








