HomeNews

2 Bulan Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Gorontalo Belum Dibayar, Roy: Tunggu Sekertaris Saja

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain. (Ist)

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Miris, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo belum membayarkan honor atau gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 2 bulan.

Informasi yang berhasil diterima Media ini, kurang lebih ada 1.420 orang yang belum menerima hasil suar lelah mereka selama berdarah-darah bekerja 2 bulan terakhir. Dari 1.420 terbagi atas PPS, PPK, Sekretaris, Staf Sekretariat Kecamatan dan Tenaga Pengawal.

Sejumlah PPK mengaku, meski gaji mereka berturut-turut tidak dibayar, namun tugas dan tanggungjawab sebagai Penyelenggara Pemilu telah dilaksanakan sebaik mungkin.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan gaji PPK dan PPS malah melempar ke pihak Sekertaris.

“Tunggu Sekretaris saja. Itu bagian Sekretaris yang lebih tau masalahnya,” ungkap Roy Hamrain saat dikonfirmasi pada kegiatan rekapitulasi perhitungan suara di Masjid Baitul Iza, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Senin (26/02/2024).

Di tempat yang sama, Sekretaris KPU, Adrian Mustapa menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji PPK dan PPS sepanjang dua bulan disebabkan oleh PPK dan PPS itu sendiri.

“Keterlambatannya itu ada di pusat. Mereka PPK dan PPS itu harus input data di Sitab (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc), kalau itu sudah maka diproses,” kata Adrian.

Adrian menegaskan, untuk saat ini gaji seluruh PPK dan PPS tersebut masih dalam proses.

“Tapi ini sudah aman. Sementara diproses sekarang ini,” tandas Adrian.

Penulis: Khalid Moomin
Bagikan:   
Exit mobile version