Definitif.id, Blitar – Ormas BIDIK Dpc Blitar Raya layangkan surat meminta klarifikasi terkait dugaan Pungli di Madrasah Aliya Negeri (MAN) Kota Blitar dengan di lampiri bukti rekap pembayaran yang dikeluarkan sendiri oleh madrasah pada Sabtu (7/1/2023) kemarin.
Dalam suratnya Ormas BIDIK meminta untuk dijelaskan perihal maksud dan tujuan rekap pembayaran tersebut, karena tertulis didialamnya nama seluruh murid kelas XI yang sudah lunas ataupun yang masih ada tunggakan.
Ketua Ormas BIDIK DPC Blitar Raya, Sultan Abi Manyu mengatakan dalam wawancaranya, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam hal ini agar memberikan keterangan yang jelas.
“Ini langkah awal kami untuk meminta jawaban klarifikasi, langkah selanjutnya jika surat kami tidak ada jawaban atau sengaja diabaikan, maka kami akan langsung buat aduan ke Siber Pungli agar ada tindakan tegas dari APH” ungkap Sultan.
Dirinya menambahkan bahwa perbuatan seperti ini jelas mencederai marwah pendidikan di lingkungan Kementrian Agama.
“Hal seperti ini jelas menabrak semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang mana sudah dinyatakan dalam PMA no.16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah bahwa Madrasah dan Komite dilarang menarik SPP bagi Madrasah Negeri, apalagi ini kan sudah di biayai pakai BOS lalu ada juga dari BPOPP Provinsi itu” tegasnya.
Dikonfirmasi diruangannya, Kepala MAN Kota Blitar, Drs. Ahmad Mukromin ketika dikonfirmasi mengatakan jika pembiayaan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dalam bentuk BOS tidak mencukupi untuk pembiayaan pendidikan madrasah dalam setahun, Senin (9/1/2023).
“Pendidikan di Madrasah kan dinamis, kadang kurang, kadang bisa sangat kurang, jadi bantuan dari pemerintah pusat tidak bisa mencover semua kegiatan pembelajaran disini, makanya kita usulkan ke Komite untuk bisa mencarikan sumbangan ke walimurid” ucapnya.
Ketika disinggung tentang keterangan rekap pembayaran yang menyebutkan SPP tersebut dirinya mengatakan bahwa itu semua ketentuan dari Komite.
“Untuk masalah itu semua langsung ke komite saja karena semua kewenangannya ada di komite” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komite MAN Kota Blitar H Solikhin mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama no.16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite.
“Semua sudah dilakukan sesuai ketentuan PMA dan Permendikbud tentang Komite, kalau dalam hal data yang beredar ke walimurid saya belum dikasih tahu” ungkapnya.
Ketika ditanyakan peruntukan pembayaran dan penyebutan SPP dirinya mengatakan belum tahu detailnya dan akan ditanyakan ke pihak Madrasah.
“Kalau tidak salah untuk paving, lebih jelasnya nanti saya tanyakan dulu ke pihak Madrasah ya mas, saya tidak bisa menjelaskan lebih detail dulu karena saya belum diberikan rekapan nya” jelas H Solikhin yang juga sebagai Kepala SMK Islam Blitar tersebut. (rlly/tim)