Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivis muda Gorontalo Utara, Ramdhan Yunus, mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara untuk meninjau kembali keputusan penghentian proses dugaan pidana Pemilu terhadap sejumlah kepala desa.
“Proses penanganan yang dilakukan Gakkumdu Gorut tidak sesuai mekanisme. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait eksistensi dan akuntabilitas kinerja lembaga tersebut,” kata Ramdhan di Gorontalo Utara, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, keputusan Gakkumdu dinilai menggunakan kajian yang tidak tepat (logical fallacy) dalam menangani laporan dugaan pelanggaran oleh beberapa oknum kepala desa.