Aktivis lingkungan dan hukum dari Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, menilai kembali beroperasinya alat berat di lokasi PETI Sambati menjadi sinyal lemahnya pengawasan pasca-penindakan.
“Jika benar ada sekitar 17 ekskavator kembali bekerja di lokasi yang pernah ditertibkan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas penegakan hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa kalah oleh kepentingan modal,” tegas Nikmal.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana pertambangan.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan persoalan kecil. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu penanganannya tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.
Nikmal juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang terbukti melakukan penambangan ilegal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Alat berat terus beroperasi dan masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Publik berharap penanganan kasus PETI Sambati tidak berhenti sebatas penertiban sementara, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Boalemo.
