Definitif.id, Gorontalo Utara, 14 Mei 2024 – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Barang Milik Daerah (BMD), Aryati Polapa, menegaskan urgensi pengesahan Ranperda BMD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurut Aryati, regulasi ini sangat penting untuk menjadi pedoman utama dan alat pengawasan bagi DPRD terhadap aset-aset daerah.
Aryati menekankan bahwa manajemen aset daerah harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Ranperda BMD ini akan memastikan bahwa semua tahapan dalam manajemen aset, mulai dari pengadaan hingga penghapusan, dilakukan dengan standar yang jelas dan transparan,” ungkap Aryati.
Ia menjelaskan bahwa penatausahaan barang harus diperhatikan secara intensif agar aset daerah dapat dikelola dengan baik dalam jangka waktu yang panjang. “Regulasi ini akan mencakup seluruh proses pengelolaan BMD, termasuk pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, mutasi, dan penghapusan,” tambah Aryati.
Selain itu, Aryati menekankan pentingnya memberikan insentif kepada pejabat yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan tersebut. “Insentif ini diperlukan untuk memotivasi para pejabat agar lebih bertanggung jawab dan berkomitmen dalam mengelola aset daerah,” jelasnya.
Dengan pengesahan Ranperda BMD, diharapkan pengelolaan aset daerah di Gorontalo Utara akan menjadi lebih terstruktur, efektif, dan transparan. “Kami berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat Gorontalo Utara,” tutup Aryati. (Redaksi)
