Definitif.id, Gorontalo Utara –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan laksanakan rapat bersama di Gedung DPRD Gorut dalam rangka menindaklanjuti keterlambatan pembayaran iuran BPJS aparat Desa. Rabu (13/07/2022)
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua, DPRD Gorut, Drs. Roni Imran memaparkan ada dua opsi yang akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah, yaitu pertama, DPRD akan melakukan mengintervensi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera membayar utang iuran menunggak dan membayara iuran bulan berjalan hingga bulan Desember 2022, dengan catatan BPJS Kesehatan siap mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan aparat Desa mulai dari bulan April sampai dengan Juni.
Selain opsi pertama, Roni Imran juga menyampaikan opsi kedua apabila pihak BPJS Kesehatan tidak mau mengganti biaya pengobatan di bulan tertunggak maka DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk membayar utang dan iuran bulan berjalan hanya sampai bulan Agustus 2022 saja dan meninjau kembali kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan. Kemudian ia menjelaskan bagi aparat yang berobat mulai bulan September hingga Desember 2022, maka biayanya akan ditanggung secara mandir, bukan lagi BPJS Kesehatan namun DPRD Gorut akan menggeser anggaran untuk menanggulangi/mengganti biaya Aparat Desa yang telah membayar sendiri pengobatannya yang tidak dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Dua pilihan tersebut di ditawarkan kepada pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ikut dalam rapat tersebut, dan pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa sebelum menggambil keputusan, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para pimpinannya.







