Definitif.id, Gorontalo Utara –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan laksanakan rapat bersama di Gedung DPRD Gorut dalam rangka menindaklanjuti keterlambatan pembayaran iuran BPJS aparat Desa. Rabu (13/07/2022)
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua, DPRD Gorut, Drs. Roni Imran memaparkan ada dua opsi yang akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah, yaitu pertama, DPRD akan melakukan mengintervensi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera membayar utang iuran menunggak dan membayara iuran bulan berjalan hingga bulan Desember 2022, dengan catatan BPJS Kesehatan siap mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan aparat Desa mulai dari bulan April sampai dengan Juni.