Kabupaten Gorontalo – Pembangunan gedung semi permanen di dalam area Pasar Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut yang diduga melanggar peraturan terkait pengelolaan aset daerah.
Bambang Triady, salah satu pemuda setempat, mengkritisi aktivitas pembangunan yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Kami muak melihat pelanggaran ini. Seolah-olah pejabat hanya menjadi penonton tanpa bertindak,” ujar Bambang dikutip dari Paripurna.co.id, Jumat (28/02/2025).