Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) intensif menindaklanjuti dugaan praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ismail Buna menyampaikan, bahwa sejak informasi awal diterima yang bersumber dari salah satu Media, Panwas Desa dan Panwas Kecamatan telah melakukan penelusuran ke lokasi kejadian pelanggaran oleh oknum Calon Legislatif (Caleg).
“Penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti masih dalam proses, dan pihak terkait, terutama oknum Caleg yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memastikan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur formil dan materil,” ungkap Ismail Buna, Minggu (14/01/20024).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan melakukan penelusuran informasi, pendalaman, dan pemanggilan pihak terkait. Dalam proses ini, Bawaslu berkomitmen untuk mengikuti ketentuan hukum dan memastikan keberlanjutan penyelidikan.
Politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mencakup larangan memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu.
Bawaslu Gorut menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pemilu dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi. (Indra)
