Definitif.id Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi pembahasan pembersihan alat peraga kampanye Pilkada 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Gorontalo Utara, Ismail Buna, menjelaskan rapat ini membahas koordinasi pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye. “Bawaslu akan mengawasi proses pembersihan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai badan pengawas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Gorontalo Utara akan turun langsung memastikan penertiban alat peraga kampanye. “Ini merupakan komitmen kami untuk memenuhi regulasi berdasarkan ketetapan MK,” tegas Ismail.







