Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisioner Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut), Fadli Bukoting, kembali tekankan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam penyampaiannya, Fadli mengulas dengan tajam mengenai aspek hukum yang mengatur netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam konteks Pemilu.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia menyoroti larangan bagi Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berpihak kepada peserta Pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 juga menjadi sorotan Fadli, terutama dalam hal disiplin PNS. Pasal 5 huruf (n) PP tersebut secara rinci melarang dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Larangan ini mencakup berbagai kegiatan, seperti berpartisipasi dalam kampanye, mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu, baik melalui pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, maupun pemberian barang kepada PNS, keluarga, dan masyarakat.
Dalam konteks pengawasan netralitas Pegawai ASN, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu menjadi rujukan penting. Dokumen ini memberikan pedoman yang jelas terkait pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam perundang-undangan.
