Lebih lanjut, Lismawi menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai melalui mediasi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika mediasi gagal, ajudikasi akan menjadi langkah selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa. Dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten/Kota juga memaparkan tindakan yang telah mereka lakukan berdasarkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu di masing-masing wilayah.
Di akhir acara, Lismawi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu di masa mendatang secara profesional dan kondusif. (Indra)







