Dalam klarifikasi tersebut, Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan sudah meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi, dan 2 orang ahli yakni ahli pidana dan ITE, hingga memeriksa bukti yang diajukan pelapor.
Hingga batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam upaya klarifikasi tersebut Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti sehingga perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya laporan tersebut dihentikan prosesnya.
Penulis: Khalid Moomin







