Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo tindak lanjuti Perbub Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Bupati Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 terkait Izin Penyelenggaraan Reklame.
Bentuk tindakan yang dilakukan Bawaslu diantaranya, penertiban sejumlah alat peraga yang berkaitan dengan sosialisasi peserta pemilu yang ditempatkan pada wilayah-wilayah yang dilarang.
“Hari ini kami bersama stakeholder melaksanakan kegiatan penertiban sejumlah alat peraga yang berkaitan dengan sosialisasi peserta pemilu,” ungkap Wahyudin Akili selaku Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Sebelum melakukan penertiban, kami telah merapatkan hal ini bersama peserta pemilu guna mendiskusikannya. Pada rapat berikutnya, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Badan Lingkungan Hidup, Satpol PP menetapkan jadwal penertiban. Alhamdulillah hari ini kami telah melakukan penertiban,” tambah Wahyudin.
Ucapan terimakasih yang mendalam disampaikan oleh Wahyudin pada jajaran Kepolisian dan TNI juga Stakeholder yang telah berkolaborasi dalam tahapan pemilihan tahun 2024.
“Saya kira kolaborasi seperti ini sangat baik untuk suksesnya tahapan pemilu,” tandasnya.
Penulis: Khalid Moomin
