HomeNews

Dugaan Permainan Anggaran Bimtek DPRD Gorontalo 2025 Terbongkar, Aliansi Desak Pemeriksaan Massal

Definitif.id, Gorontalo – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Universitas Bale Bandung yang berlangsung pada 2025 menuai sorotan tajam. Pelaksanaan program yang menggunakan anggaran daerah ini diwarnai dugaan manipulasi harga hotel, mark-up biaya makan-minum, hingga praktik cashback.

Kritik keras tersebut dilontarkan oleh Koordinator Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu. Menurutnya, indikasi kejanggalan ini diperkuat oleh rekaman pengakuan terkait mekanisme pembiayaan yang dikantongi awak media.

Dalam rekaman tersebut, terungkap adanya selisih harga kamar hotel yang sangat mencolok. Sejumlah anggota DPRD disebut mengecek tarif via aplikasi Traveloka yang berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000 per malam, sementara angka di dokumen pertanggungjawaban (SPJ) diduga jauh lebih tinggi.

“Jika harga riil hotel memang berada jauh di bawah nilai yang dipertanggungjawabkan, maka harus dijelaskan ke mana selisih anggaran tersebut mengalir dan siapa yang berwenang menentukan angka dalam dokumen itu,” ujar Wahyu, Jumat (04/09/2026)

Selain penginapan, komponen konsumsi turut dipersoalkan. Ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan biaya riil makan-minum semakin menambah tanda tanya terhadap transparansi pengelolaan dana Bimtek.

Temuan yang lebih mengejutkan dalam rekaman tersebut adalah dugaan adanya cashback dari setoran setiap anggota DPRD, ditambah alokasi anggaran pendampingan Sekretariat DPRD. Persoalan ini kian serius karena mengindikasikan adanya pengembalian sebagian dana kegiatan kepada oknum anggota dewan tertentu.

Wahyu menilai, aparat penegak hukum harus membongkar kasus ini secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh sebatas mencocokkan kuitansi, melainkan wajib menelusuri harga riil hotel, invoice, pembayaran Event Organizer (EO), biaya konsumsi, daftar peserta, hingga aliran dana.

“Kami meminta Kejati segera memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam rekaman, mulai dari Tenaga Fungsional Bagian Penganggaran dan Pengawasan, Pelaksana Kegiatan atas nama Suleman, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, hingga Direktur Universitas Bale Bandung,” tegasnya.

Jika terbukti ada dokumen pertanggungjawaban yang sengaja direkayasa tidak sesuai transaksi sebenarnya, kasus ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kesalahan administrasi. APKPD mendesak agar pemeriksaan awal difokuskan pada staf fungsional yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Humas DPRD, mengingat posisi tersebut bersentuhan langsung dengan pembuatan SPJ.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada dari sekertariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Bagikan:   
Exit mobile version