Definitif.id, Gorontalo – Biaya Perjalanan Dinas (Perdis) oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bakti Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, Orlin Ahaya, untuk kegiatan studi konvergensi ke Kota Batam diprotes warga setempat.
Warga setempat menilai, jika sumber biaya Perdis itu diambil dari APBDes Induk yang kemudian dilakukan pergeseran, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan.
“Menurut saya pergeseran itu bisa dilakukan apabila ada kejadian yang luar biasa, misalanya bencana alam atau hal urgen untuk kepentingan rakyat yang mendesak, bukan untuk pelesiran (jalan-jalan) yang menurut kami tidak begitu penting,” kata Robin Bilondatu selaku warga setempat, Rabu (03/07/2024).

Menurut Robin, bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, biaya Perdis oleh Pj Bakti tersebut sebanyak Rp 15.200.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Hal itu, kata Robin, merupakan pemborosan.
“Menurut kami ini pemborosan, karena dana itu bisa untuk membangun MCK umum 2 unit,” tegas Robin.
Robin juga telah mengingatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparat Desa setempat, agar tidak melakukan pergeseran terkait Perdis tersebut.
“Ini bahaya dan punya potensi hukum. Jika ini dipaksakan, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Pj Kades Bakti, Orlin Ahaya membenarkan, jika Perdis kegiatan studi konvergensi ke Kota Batam itu menggunakan pergeseran APBDes.
“Iya benar, (biaya Perdis) digeser dari APBDes yang diambil dari dana pencegahan stunting. Totalnya Rp 15.200.000 dana yang sudah digeser,” terangnya.








