Definitif.id, Gorontalo – FMM alias Fitri (32), warga Gorontalo Utara (Gorut), yang tidak lain merupakan istri sah dari salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Monano, melaporkan suaminya sendiri yang merupakan Kepala Desa berinisial RL alias Iki atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Laporan korban itu diterima Satreskrim Polres Gorut, Brigadir Abdul Paris Dunggio, pada Rabu (13/09/2023), dengan Surat Bukti Lapor Nomor: TBL/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo dan berdasarkan Lapor Polisi Nomor: LP/B/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo.
Dalam surat tanda terima laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik di kediamannya sendiri pada Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
Korban sendiri sudah dilakukan Visum Et Revertum di Rumah Sakit (RS) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorut sebagai salah satu bukti terjadinya KDRT.
Hingga berita ini terbit, korban masih memberikan keterangan di Polres Gorut di dampingi sejumlah pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorut. (Team)







