Selain itu, ia menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta unsur masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar penanganan persoalan tidak berjalan sendiri-sendiri dan menghasilkan penyelesaian yang nyata.
Sofyan juga mengingatkan agar pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan administrasi. Setiap laporan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kapan penyelesaiannya ditargetkan.
“Respon setiap persoalan dengan cepat, jangan tunggu membesar,” pesan Bupati.
Ia menegaskan, pola kepemimpinan camat perlu diarahkan pada pelayanan publik yang lebih responsif. Camat harus meninggalkan pola pikir yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus menunggu pelayanan, lalu beralih menjadi pemimpin yang aktif mendengar dan memenuhi kebutuhan warga.
Untuk memperkuat upaya pencegahan konflik, Sofyan turut menguraikan empat tahapan penanganan persoalan di wilayah, yakni mengenali situasi dan kebutuhan masyarakat, membuka ruang dialog, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah.
Melalui pendekatan tersebut, camat diharapkan mampu mendeteksi persoalan sejak dini, menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi lapangan, dan mengawal penyelesaian hingga tuntas.
Pesan ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan di tingkat kecamatan tidak cukup diukur dari kelengkapan laporan maupun banyaknya rapat koordinasi. Yang lebih penting adalah kemampuan merespons keluhan warga, mencegah konflik, dan menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.
