Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Definitif.id, Lamsel — Tekab 308 Presisi Polsek merbau Mataram Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap K Als Komeng (21) tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (28/11/2022).

“Pelaku kami tangkap kediamannya Desa Tanjung harapan kec. Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya” Ujar Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolsek Lampung Selatan AKBP Edwin.

Tersangka K Als Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban SEA (16) Warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.

“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali di kamar korban rumah kediaman korban, sehingga korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma” Lanjut Kapolsek Iptu Benny Ariawan.

Bagikan: