Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Curi Uang Milik Nasabah Bank di Bulukumba, Dua Residivis Asal Jeneponto dan Takalar Dibekuk Polisi

Definitif.id, Bulukumba – Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian uang nasabah Bank yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Dua pelaku itu yakni S alias DS (50), yang beralamat di Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Dan pelaku R alias DT (38), alamat Lingkungan Billa Caddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni F (27), bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Serta korban lainnya yakni HJG (49), merupakan IRT, alamat Campagarigi, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

F menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah yang terjadi di Jl. Poros Bulukumpa-Kajang Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, pada Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.

Sedangkan korban HJG (49), merupakan IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl. Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba, pada bulan September lalu.

Kedua korban tersebut telah melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya di Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.

Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam,SH.,MH bersama Dantim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob, dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.

Bagikan: