Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dana Desa Gorut Dicairkan Tanpa Perbup, Aparat Desa Terancam Jadi Korban Hukum

Definitif.id, Gorontalo Utara – Sejumlah desa di Kabupaten Gorontalo Utara telah merealisasikan kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis belum terbit. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus kekhawatiran di tingkat desa terkait potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan hasil pemantauan media dan konfirmasi ke aparat desa, hingga pertengahan September 2025 mereka belum menerima Perbup, tetapi pencairan tahap pertama dan kedua sudah diminta berjalan. “Di desa kami belum ada Perbup, tapi pelaksanaan tetap diminta jalan. Kami khawatir jika nanti jadi masalah hukum,” kata seorang aparat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai petunjuk teknis.

Ketiadaan Perbup membuat perangkat desa tidak memiliki acuan teknis yang jelas terkait batas kewenangan, jenis kegiatan yang boleh dibiayai, maupun prosedur pencairan. Jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan, aparat desa berpotensi berhadapan dengan masalah hukum, baik administrasi maupun pidana.

Bagikan: