Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, sebagaimana di kutip pada gotimes.id (definitif group) membenarkan bahwa Perbup Dana Desa 2025 belum ditandatangani bupati. “Perbup sudah selesai harmonisasi, tinggal menunggu tanda tangan. Dokumen ini sudah kami ajukan sejak Februari 2025,” jelas Tamrin, Jumat (19/9).
Ia menegaskan, secara prinsip tidak ada hambatan hukum dalam pelaksanaan DD dan ADD karena secara umum sudah mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu, desa juga memiliki Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Desa dan Perbup Kewenangan Desa yang dapat dijadikan pegangan sementara.
Meski demikian, sejumlah praktisi hukum mengingatkan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup agar desa memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, perangkat desa rentan dijadikan pihak yang disalahkan jika kemudian ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.








