Definitif.id, Gorontalo Utara – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diminta untuk dikembalikan oleh Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Permintaan Komisi 2 DPRD Gorut itu bukannya tanpa alasan. Pasalnya, dana PEN tersebut diminta untuk dikembalikan lantaran ada beberapa proyek yang diperkirakan tidak dapat dikerjakan.
“Jadi setelah kami evaluasi dengan masing-masing mitra OPD, bahwa realisasi fisik pada pekerjaan dan PEN secara keseluruhan tersebut masih kurang lebih sekitar 30 persen,” kata Sekretaris Komisi 2 DPRD Gorut, Ridwan Arbie, Senin (19/09/2022).
Ia menilai, dari evaluasi tersebut ada beberapa pekerjaan yang tidak mungkin tercapai atau tidak bisa dilaksanakan. Olehnya itu, dirinya pun meminta untuk segera mengembalikan dana PEN tersebut.