Definitif.id Gorontalo – Suasana reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, di Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, Rabu (25/06/2025), berubah tegang ketika sejumlah ibu-ibu menyampaikan keluhan terkait praktik pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah tempat anak-anak mereka belajar.
Dalam sesi dialog terbuka, para ibu rumah tangga mengungkapkan bahwa beberapa SD dan SMP di wilayah tersebut masih melakukan pungutan, salah satunya berupa kewajiban membayar uang komite. Jika tidak dibayar, raport siswa diduga tidak diberikan.
“Kalau kami tidak bayar uang komite, raport anak kami ditahan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa di hadapan Umar Karim dan perangkat desa yang hadir.
Menanggapi aduan tersebut, Umar Karim menyatakan kemarahannya dan menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di jenjang pendidikan dasar.
“Ini harus dihentikan. Pendidikan dasar termasuk SD dan SMP adalah layanan wajib pemerintah yang seharusnya gratis tanpa pungutan,” tegas Umar dengan nada serius.
Politisi yang dikenal kritis dan vokal itu berjanji akan segera menelusuri laporan warga dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan.
“Saya tidak akan diam. Saya akan hubungi sekolah-sekolah yang disebut, dan jika benar terjadi, maka ini bentuk pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
Umar turut menjelaskan bahwa larangan pungutan di sekolah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyatakan pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis.








