Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Deprov Gorontalo Siap Gunakan Hak Konstitusional, Isu Ketidakwajaran Kebijakan Pemerintah Daerah Menjadi Sorotan   

Umar Karim, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Ist)

Definitif.id Gorontalo – Suasana politik di Gorontalo memanas setelah beredar kabar bahwa DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggunakan hak konstitusionalnya terhadap Pemerintah Daerah. Isu ini memicu spekulasi apakah langkah tersebut akan berujung pada hak interpelasi, hak angket, atau bahkan penyataan pendapat yang dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan.

Ketika dikonfirmasi mengenai rumor tersebut, Umar Karim, salah seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, enggan memberikan penjelasan rinci. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini terkait dengan kepentingan publik dan adanya dugaan ketidakwajaran dalam kebijakan strategis pemerintah daerah.

“Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka, tapi yang jelas, ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Umar melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/4/2025).

Ia menambahkan bahwa sejumlah anggota dewan telah melakukan kajian internal dan sedang membangun konsolidasi lintas fraksi. “Ini bukan gertakan. Kalau mekanisme pengawasan biasa tak cukup, kami punya hak konstitusional yang bisa digunakan,” tegasnya.

Definitif.id, mencoba menelisik lebih dalam, termasuk menanyakan apakah rencana ini masih akan berlanjut meskipun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bertemu dengan Badan Anggaran DPRD. Namun, Umar hanya memberikan jawaban singkat: “Kita lihat saja nanti,” sambil tersenyum.

Spekulasi berkembang mengenai bentuk hak konstitusional yang akan digunakan DPRD:

1. Hak Interpelasi – Meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kebijakan tertentu.

Bagikan: