Definitif.id, Gorontalo – Nurhalisa Abdullah atau yang biasa dikenal dengan panggilan Ebudo, pada hari ini Jumat (28/07/2023), memenuhi panggilan Penyidik dari Subdit 4 Ditreskrimum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo.
Mengenakan dalaman hitam dan celana leging hitam ketat dibalut kemeja krem terbuka, Ebudo menyambangi Polda Gorontalo didampingi 2 sahabat karibnya yang juga sebagai saksi mata langsung pada saat terjadinya penganiayaan (Silvana Lamuta dan Imran Dama).
Ebudo juga dikawal oleh 4 orang Pengacara dari Perwakilan Kantor YMP Law & Firm, yang dipimpin langsung oleh Rio Anwar Pala,SH, Nandar Supu,SH, Firmansyah Hilipito,SH, dan Ziyad Hawilu,SH.
Rio Anwar Pala saat diwawancarai Awak Media Definitif.id mengatakan, bahwa pihaknya akan selalu bekerja sama jika dibutuhkan untuk menghadirkan bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diminta oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik.
“Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subdit 4 Ditreskrimum PPA. Dalam panggilan ini kami telah menjawab komitmen kami dalam jumpa pers kemarin, bahwa kami akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum kepada klien kami, dan kami juga mengecam serta menolak kekerasan dalam bentuk apapun, khususnya kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor (SRP),” tegas pengacara yang akrab disapa Rifal itu.
Rio Anwar Pala menambahkan, sesuai kajian hukum Tim YMP Law & Firm, pihaknya juga akan melayangkan laporan baru terhadap kasus tersebut, yaitu laporan terkait memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana telah tertuang dalam KUHP Pasal 167 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.







