Definitif.id, Gorontalo Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Molonggota Kecamatan Gentuma Raya, berinisial HSA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun 2020-2021, Rabu (01/11/2023).
Dalam Siaran Persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Bambang Winarno, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ruly Lamusu mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Tim Penyidik Tipidsus pada Kejari Gorut telah melakukan penahanan terhadap HSA dengan penahanan Rutan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 01 November 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Gorut Nomor: 1115 Tanggal 01 November 2023.
“Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” ungkapnya.
Ruly menjelaskan, penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh kerugian negara sejumlah Rp 195.863.150,00,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).
“Adapun tersangka HSA oleh Penyidik disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” tegas Ruly.







