Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Melanggar Administrasi, 2 WNA China Ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna

Kepala Imigrasi Kelas IIB TPI Tahuna saat memberikan keterangan pers, Senin (01/06/2026) terkait penahanan dua WNA China. (Foto: 410h4)

Definitif.id, Tahuna – Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tahuna melakukan penahanan terhadap dua (2) orang Warga Negara Asing (WNA) inisial LK dan TY asal China selama tujuh (7) hari kedepan atau tepatnya sampai hari Sabtu 5 Juni 2025. Penahanan WNA ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Tahuna sebut setelah dilakukan pemeriksaan awal pada Jumat (29/05/2026) hingga Sabtu (30/05/2026).

Menurut Kepala kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Tahuna, Ready Joutje Ratag, awal mula WNA tersebut diamankan, dengan masuknya informasi dari Badan Intelejen Strategis (BAIS). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama BAIS, Badan Intelejen Negara (BIN), Intel Kodim 1304/Sangihe, Intelkam Polres Sangihe dan Syahbandar Pelabuhan Tahuna melakukan pengamanan terhadap WNA tersebut.

“WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan indeks Visa C2 atau Visa kunjungan untuk kegiatan bisnis, sesuai dengan Kepmen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa,” terang Ready.

Untuk barang bawaan, tidak ditemukan barang maupun zat kimia yang berbahaya. Pihak Imigrasi kata Ready, dalam melaksanakan pemeriksaan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 66 dan pasal 106.

“Dari hasil pemeriksaan, dua WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Tahuna karena diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi,” tandasnya.

Bagikan: