Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengangkut Kayu Berdokumen Resmi Dituduh Langgar SOP

Definitif.id, Jember – Peristiwa penangkapan dan penahanan kayu jenis mindi oleh pihak Perum Perhutani KPH Jember memunculkan polemik serius. Pembeli kayu yang mengklaim mengalami kerugian materil dan formil menyuarakan ketidakpuasan mereka.

“Kami melakukan transaksi dengan dipercayai dokumen resmi seperti SPPT dan SKAU Desa, namun ditahan oleh polisi hutan,” kata Abah Sugianto, salah seorang pembeli kayu.

Bersama pengacaranya, pembeli kayu meluncurkan somasi tertulis kepada penjual kayu terkait tindakan yang dianggap merugikan. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami selama proses transaksi hingga penahanan kayu oleh pihak berwajib.

Di sisi lain, KPH Jember tetap bersikeras bahwa kayu yang ditahan milik Perhutani dan berasal dari hutan lindung. Wakil Kepala KPH menjelaskan, bahwa siapapun boleh mengambil kayu tersebut asalkan dapat membuktikan bahwa kayu tersebut bukan milik Perhutani.

Namun, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota polisi hutan. Pihak KPH Jember menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk sanksi pemindahan atau pemecatan.

Investigasi dilakukan oleh tim media terhadap pihak yang terkait dengan surat pengangkutan kayu dari desa. Salah satu petugas Satpol PP kecamatan mengakui membantu pengurusan SKAU atas dasar SPPT.

“Apabila wilayah yang diklaim Perhutani adalah pemukiman warga dengan alamat desa yang jelas, logikanya alamat tersebut seharusnya beralamat hutan lindung,” tandasnya.

Polemik ini semakin meruncing dengan berbagai pihak menuntut keadilan dan klarifikasi yang transparan dari pihak terkait, serta menuntut agar hukum ditegakkan secara adil demi menjaga kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. (Fery)

Bagikan: