Definitif.id, Gorontalo – Terkait kegiatan usaha kos-kosan di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang diduga kuat dibangun di wilayah tata ruang persawahan aktif dan tidak memiliki dokumen izin lengkap, akhirnya mendapatkan sorotan dari Aktivis Lingkungan Provinsi Gorontalo, Indra Rohandi Parinding,S.Farm.
Dikatakan Indra, bahwa apabila kegiatan usaha kos-kosan tersebut memang benar dibangun di wilayah tata ruang persawahan aktif dan tidak memiliki dokumen izin lengkap, maka dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
“Sehingga ini bisa menjadi efek jera bagi setiap pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Dan bahkan bisa saja nantinya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait bisa dikenakan pasal pembiaran,” tegas Indra, Rabu (18/01/2023) kemarin.