Definitif.id Gorontalo Utara – Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dikritik karena terkesan membiarkan sejumlah desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Aktivis Gorut, Roy Ahmad mengatakan, sikap Dinas Pemdes yang terkesan abai ini sangat disesalkan mengingat penetapan APBDes memiliki tenggat waktu yang diatur dalam regulasi.
“Ini kelalaian yang serius. Kepala Dinas Pemdes, Thamrin Monoarfa terkesan tidak bertanggung jawab dalam mengawal proses penetapan APBDes di desa-desa,” ujar Roy, Sabtu (11/01/2025).
Roy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penetapan APBDes harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
“Jika melewati batas waktu tersebut, desa telah melanggar aturan dan bisa berdampak pada tertundanya pencairan dana desa. Ini tentu akan menghambat pembangunan dan program-program desa,” terangnya.
Menurut Roy, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gorut Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dalam pasal 38 ayat 1 yang wajib dikenakan kepada desa-desa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini jelas ada sanksinya sebagaimana pada Perda Gorut Nomor 2 Tahun 2017 pasal 38 ayat 1 dengan tegas disebutkan bahwa desa yang terlambat menetapkan APBD setelah tanggal 31 Desember harus dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan dan hal tersebut harus dilakukan sebagai daerah taat hukum,” tegas Roy.








