Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dinas PPPA Lamsel Gelar Bimtek Sekolah Ramah Anak Dan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik

Dirinya menyebut, selain capaian, bimtek ini dapat diimplementasikan pada sekolah-sekolah untuk menciptakan sekolah ramah anak sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi.

“Sebagaimana diatur dalam UU RI no 23 tahun 2002, pasal 4 tentang perlindungan anak, yang menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berprestasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Anasrullah menyatakan, sekolah ramah anak adalah sekolah yang terbuka, melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan kehidupan sosial serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

“Sekolah ramah anak sendiri harus aman bersih sehat hijau inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan perhatian khusus atau anak kebutuhan khusus,” ucapnya.

Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan itu berpesan, kepada peserta ataupun kepada instansi terkait dengan dunia pendidikan agar dapat berkomitmen menciptakan rasa aman bagi anak di manapun mereka menuntut ilmu baik pada pendidikan formal maupun nonformal.

“Selain melindungi menjamin serta memenuhi hak-hak anak, sekolah ramah anak juga dapat turut mendukung dan berpartisipasi kepada anak khususnya dalam hal aktivitas mereka di sekolah sehingga dapat memenuhi hak dan kebutuhan mereka di sekolah,” pesannya.

“Saya juga berharap dengan mengikuti bimbingan teknis ini pemahaman dan wawasan saudara semua tentang perlindungan dan hak anak sekolah semakin bertambah dan melalui Bimtek ini juga saudara dapat menyusun rencana aksi pengembangan sekolah ramah anak untuk mendukung terwujudnya Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2022,” tandasnya. (Nzr/kmf)

Bagikan: