Definitif.id, Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan, bahwa daerah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut disampaikan Teguh saat menghadiri Rapat Koordinasi Laporan Progres Penanganan PMK di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, pada Jum’at (8/7/2022).
Menurut Teguh, bahwa daerah dapat menggunakan APBD melalui BTT untuk penanganan PMK, diantaranya untuk pembelian vaksin, operasional vaksinasi, dan penggantian ternak mati.
“Pendanaan BTT dimaksudkan untuk menangani keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” kata Teguh.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, landasan Penggunaan BTT itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 yang telah diperbaharui menjadi Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022. Pada bagian ketujuh, kata dia, disebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota menganggaran Penanganan PMK melalui BTT dengan berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
“Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa Gubernur dan Walikota menetapkan alokasi anggaran untuk bantuan sosial tidak terencana yang bersumber dari dari BTT bagi peternak yang terkena dampak PMK sesuai ketentuan Perundang-undangan. Kemendagri sudah siap melakukan revisi terhadap Inmendagri sesuai perkembangan terbaru dengan berdasarkan penetapan daerah wabah PMK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan pada saat memimpin forum tersebut menyampaikan, bahwa Bali menjadi perhatian khusus dalam penanganan PMK karena merupakan lokasi penyelenggaraan G20.