, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, membuka rapat sinkronisasi dan implementasi informasi pembangunan daerah dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) yang dilaksanakan secara hybrid, Senin (18/7/2022) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat atau perwakilan internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda, Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Dalam sambutannya, Dirjen Bina Bangda, Teguh Setyabudi menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, Ditjen Bina Bangda sesuai dengan tugas dan fungsinya diamanatkan bertanggungjawab terhadap SIPD bagian informasi pembangunan daerah (perencanaan pembangunan daerah, data perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil) dimaksud.
“Sehubungan dengan hal tersebut, penting untuk memberikan ruang kepada Ditjen Bina Bangda dalam pengembangan Informasi Pembangunan Daerah sebagai bagian dari SIPD. Kemudian mekanisme penginputan dapat menggunakan domain resmi yang dikelola bersama oleh Bangda, Pusdatin, dan komponen Kemendagri lainnya,” kata Teguh menerangkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Nurdin menjelaskan, bahwa akan dikembangkan dashboard-dashboard sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsi masing-masing komponen yang saling terintegrasi. Pusdatin pun mendukung adanya data yang terintegrasi antara setiap proses pembangunan dalam SIPD tersebut.
“Saat ini, sedang disusun proses bisnis untuk mempersiapkan SIPD sebagai aplikasi umum, termasuk proses bisnis perencanaan dan data pembangunan daerah. Pada prinsipnya Ditjen Bina Bangda dapat melakukan pengembangan dan integrasi data terkait SIPD,” ucap Nurdin menandaskan.