“ Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi, “ ucap Sofiandi.
Sofiandi menegaskan untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan raperda yang telah memenuhi administrasi perundang-undangan seperti halnya Naskah Akademi, legal drafting dan ada bukti telah dilakukan Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.
Dan prioritas selanjutnya adalah Raperda yang bersifat mandatory, misalkan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang harus menjadi satu serta raperda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti raperda LP2B, raperda perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar perda lainnya khususnya terkait dengan perijinan.
“ Intinya kita akan mendahulukan raperda yang sudah memenuhi administrasi perundang-undangan bernaskah akademik, raperda yang bersifat mandatory dan raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat , “ tegas Sofiandi.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, seluruh usulan Raperda saat ini masih di inventarisir pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti kembali melalui rapat Bapemperda bersama eksekutif untuk mendengarkan paparan subtansi materi raperda sebelum ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2023.








